Revitalisasi Kebijakan Penduduk

Proyeksi Penduduk Indonesia (Sumber Gambar :                                              Presentasi Dr. Wendy Hartanto)

Konsep kependudukan secara umum membahas dua hal utama yang berkaitan dengan kuantitas penduduk yakni fertilitas; mortalitas; dan  migrasi, serta kualitas penduduk yang berkaitan dengan kualitas hidup dan indeks kebahagiaan. Berbagai fenomena yang berkaitan dengan kuantitas penduduk diantaranya berkaitan dengan jumlah, persebaran, kepadatan, struktur umur, komposisi, jenis kelamin, status ekonomi, status perkawinan. Adapula fenomena yang lebih luas dan berkaitan dengan dunia masyarakat seperti ideologi politik,ekonomi, sosial,budaya, pertahanan,keamanan,lingkungan hidup.

Melihat fenomena ini maka setiap individu warga Indonesia memiliki peranan yang penting baik dalam tingkat keluarga maupun dalam lingkup komunitas masyarakat . Secara umum, berbicara mengenai kependudukan, salah satu fenomena yang tengah hangat diperbincangkan dalam berbagai lembaga kependudukan di dunia secara khusus di Indonesia adalah mengenai fenomena peningkatan jumlah penduduk, sejak tahun 1900-an hingga tahun 2010, penduduk Indonesia mengalami peningkatan yang cukup drastis dengan jumlah 40-an juta hingga mencapai 260-an juta.

Apabila dianalisis berdasarkan proyeksi penduduk tahun 2010 hingga tahun 2035, apabila pertumbuhan penduduk tetap berada pada angka yang sama yakni 1,49% maka dapat diproyeksikan penduduk Indonesia dapat mencapai jumlah 300 juta jiwa. Berdasarkan data sensus penduduk tahun 2010, besarnya jumlah penduduk ini hamper 60% menempati pulau Jawa. Sedangkan sekitar 20%nya menempati Pulau Sumatera dan sisanya kurang dari 25% menempati Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara bahkan kurang dari 5% menempati Maluku dan Papua. Jumlah persebaran penduduk yang tidak merata ini kemudian menjadi satu masalah tersendiri yang  berkaitan dengan penduduk di Indonesia, dimana hal ini turut memberikan sumbangsih yang besar dalam program pembagunan di Indonesia. Fenomena persebaran penduduk yang tidak merat ini tentunya dipengaruhi oleh berbagai factor seperti kemudahan akses pendidikan, lapangan pekerjaan atau aktivitas ekonomi dan lain sebagainya yang terpusat di Pulau Jawa.

Besarnya kuantitas penduduk ini kemudian menjadi potensi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembagunan khususnya pada potensi jumlah peduduk usia muda. Namun yang menjadi tantangan pemanfaatan potensi tersebut adalah terkait kualitas penduduk. Menurut Bapan Pusat Statistik tahun 2017, indeks pembanguna manusia di Indonesia telah mencapai angka 70,18 sejak tahun 2010. Hal ini tentunya harus dapat dimanfaatkan serta ditingkatkan untuk mendukung pembangunan sumberdaya manusia Indonesia yang berkelanjutan untuk mencapai cita-cita negara maju yang sejahtera.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2025 dan puncaknya pad tahun 2028 hingga tahun 2030 Indonesia akan memperoleh suatu kesempatan besar yang berkaitan dengan kependudukan atau umum disebut dengan bonus demografi. Bonus demografi yang dimaksud adalah jumlah penduduk usia produktif (usia 15 – 64 tahun) memiliki jumlah 2 kali lipat atau lebih dari jumlah penduduk usia tidak produktif yakni penduduk usia 0-14 tahun dan 65 tahun ke atas. Namun fenomena ini tidak terjadi secara merata diseluruh propinsi di Indonesia dimana sebagain besar berada di Pulau Jawa dan Sumatera. Bonus demografi ini tentunya harus dapat dimanfaatkan dengan baik agar menjadi modal pembangunan bukan menjadi beban pembangunan.

Berbagai strategi perlu dilakukan oleh pemerintah untuk memanfaatkan potensi tersebut baik strategi jangka pendek maupun jangka panjang. Secara umum fokus dari pemanfaatan potensi tersebut adalah dengan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia atau penduduk usia produktif tersebut. Hal ini juga didukung oleh berbagai teori yang menjelaskan bahwa pentingnya kualitas sumberdaya manusia bagi kemajuan suatu bangsa, dimana penduduk merupakan objek dan subjek dari pembangunan.

Potensi penduduk ini kemudian telah mulai di perhatikan oleh pemerintah, dimana salah satu bentuk realiasisnya berupa ditetapkannyanya 9 agenda prioritas pembangunan (Nawa Cita Presiden RI Joko Widodo tahun 2015-2019) dengan 3 point utama yang berkaitan dengan kualitas penduduk. Diantarnya terdapat pada point penting berada pada prioritas ke 5 yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dengan berbagai strategi, meningkatkan produktivitas rakyat (point ke-6), dan point ke 8 yakni melakukan revolusi karakter bangsa.

Berdasarkan berbagai potensi dan tantangan diatas, terdapat beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk memanfaatkan potensi besarnya kuantitas penduduk serta meningktkan kualitas penduduk di Indonesia yang secara umum adalah menjadikan penduduk sebagai titik sentral pembangunan. Perlu dipahami bahwa keberhasilan pembangunan sangat dipengaruhi oleh kualitas penduduk bukan oleh ketersediaan sumberdaya alam. Hal ini disebabkan karena penduduk merupakan obyek dan subyek dari pembangunan dimana pembangunan yang dilakukan harus berorientasi pada potensi dan kebutuhan penduduk.

Selain itu terdapat beberapa kerangka kebijakan penduduk yang terdiri atas beberapa hal, seperti pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, penataan persebaran penduduk, serta peningkatan kualitas adiministrasi kependudukan. Adapula lebih rinci, terdapat beberapa kebijakan program kependudukan yaitu :

  1. Menyerasikan kebijakan kependudukan disetiap tingkat wilayah
  2. Penyusunan rancangan induk pembangunan kependudukan (GDPK)
  3. Mengitegrasikan indicator kebijakan kependudukan ke dalam RPJMD
  4. Mengintegrasikan isu kependudukan didalam pembelajaran di sekolah dan terbentuknya sekolah berwawasan kependudukan
  5. Merumuskan solusi strategis terhadap dampak kependudukan
  6. Menyediakan data dan infoemasi kependudukan serta memetakan data dan informasi kependudukan sampai wilayah administrative terendah

 

Berbagai program kependudukan diatas juga tentunya harus memperhatikan grand design pembangunan kependudukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014. Secara umum dapat disimpulkan bahwa startegi pembangunan kependudukan yang harus diperhatikan oleh pemerintah maupun masyarakat adalah mengenai pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk serta pemerataan persebaran penduduk di Indonesia. Berbagai strategi yang dilakukan oleh pemerintah  ini tentunya membutuhkan dukungan yang besar dari masyarakat yang berkedudukan sebagai objek dan subjek pembangunan.

Berdasarkan hasil pemaran diatas maka terdapat beberapa saran yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah terkait yakni :

  1. Selain point ke 5, ke 3 dan point ke 8 Nawa Cita, lembaga penanganan masalah kependudukan juga perlu mendukung point ke 6 dan ke 7 yang berkaitan dengan peningkatan produktivitas rakyat (point ke 6) yang berarti mengarah pada peningkatan kualitas SDM yang berkaitan dengan kreatifitas masyarakat. Adapula point ke 7 yang berkaitan dengan perwujudan kemandirian ekonomi yang juga tentunya menuntut perbaikan kualitas SDM yang kreatif, inovatif serta berwawasan luas dan mampu berdaptasi dengan perkembangan jaman.
  2. Perlu adanya sosialiasi yang intesif melalui berbagai program yang kreatif untuk menarik partisipasi masyarkat khususnya masyarakat pada daerah-daerah tertinggal, bagi kaum muda agar dapat mendukung program yang dicanangkan oleh pemerintah. Hal ini semata-mata untuk menyiapkan penduduk sejak usia dini untuk menghadapi tantangan perkembangan zaman kedepannya serta hal-hal yang perlu disiapkan oleh masyarakat. Sehingga realisasi dari berbagai kebijakan yang dilakukan dapat berjalan lebih cepat, dimana pemerintah dan masyarakat mengambil andil didalamnya, saling mendukung dan bekerjasama demi terwujudnya Indonesia yang maju dan sejahtera. Sebagaimana pelajaran yang dapat diambil dari sejarah bangsa Jepang yang berkembang dengan cepat melalui perbaikan kualitas sumberdaya manusia.

Sumber tulisan : Catatan Kuliah Kebijakan Penduduk


the attachments to this post:


Proyeksi Penduduk Indonesia


No Comments so far.

Leave a Reply